Jumat, 23 Oktober 2015

Resume Jurnal Profesi Keguruan



RESUME
PROFESI GURU DAN LANGKAH
PENGEMBANGANNYA
Oding Supriadi
Abstrak
Guru memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai seorang yang harus digugu dan ditiru. Tugas dan tanggung jawab guru tersebut berkembang seiring dengan perjalanan waktu. Jenis kemampuan yang idealnya dikuasai oleh guru tersirat pada Kode Etik guru. Jenis kemampuan ideal tersebut dapat diklarifikasikan dalam tiga kelompok yaitu: Kemampuan membantu siswa belajar efesien dan efektif mencapai hasil optimal, Kemampuan menjadi penghubung kebudayaan masyarakat yang aktif-kreatif dan Kemampuan menjadi pendukung pengelolaan program kegiatan sekolah dan profesi.

PEMBAHASAN
1. Profesi Guru
Profesi adalah suatu jabatan/pekerjaan yang biasanya memerlukan persiapan dan keahlian dan biasanya memiliki kode etik profesi. World Confederation of Organization of Teaching Profession (WCOTP) merumuskan ciri-ciri suatu profesi sebagai berikut:
·        Suatu profesi adalah suatu pekerjaan/jabatan atau panggilan jiwa. Profesi tidak saja menuntut kemampuan akademis atau keahlian, tetapi juga pengabdian. Profesi tidak hanya merupakan pekerjaan yang dilakukan untuk mendapatkan bayaran, tetapi juga yang bersifat pengabdian,
·        Suatu profesi adalah suatu pekerjaan/jabatan yang fungsinya telah terumuskan dengan jelas,
·        Suatu profesi menetapkan persyaratan-persyaratan minimal untuk dapat melakukannya, yang berkenaan dengan kualifikasi pendidikan, pengalaman, ketrampilan praktis dan sebagainya,
·        Suatu profesi mengenakan disiplin kepada seluruh anggotanya dan biasanya bebas dari campurantangan atau kekuasaan luar,
·        Suatu profesi berusaha meningkatkan status ekonomi dan sosial para anggotanya, dan
·        Suatu profesi terbentuk berdasarkan konsep dari disiplin intelektual dalam suatu masyarakat terpelajar, dengan anggota-anggota yang terorganisasi untuk memberi pelayanan kepada kepentingan umum dan memajukan profesi.
Kualifikasi pendidikan merupakan persyaratan formal tentang tingkat pendidikan yang harus dimiliki seseorang agar dapat memasuki dunia pekerjaan guru. Ada perbedaan persyaratan minimal tentang pendidikan formal atau ijazah yang diperlukan untuk menjadi guru Sekolah Dasar (SD) dan Guru Sekolah lanjutan (SL). Agar standar minimal tersebut tercapai, perlu ditunjang suatu sistem pendidikan professional bagi calon guru yang sesuai dengan kebutuhan, baik dalam segi tingkat kemampuan yang diperlukan
dilapangan.
Disamping persyaratan formal diperlukan pula persyaratan substansial berupa jenis dan tingkat kemampuan efesien dan efektif, seperti dikehendaki oleh kurikulum. Jenis kemampuan yang idealnya dikuasai oleh guru tersirat pada Kode Etik Guru. Jenis kemampuan ideal tersebut dapat diklarifikasikan dalam tiga kelompok, yaitu:
a)      Kemampuan membantu siswa belajar efesien dan efektif mencapai hasil optimal. Kelompok ini mencakup jenis kemampuan: 1) Mengelola kegiatan belajar mengajar, dan 2) Melaksanakan bimbingan siswa.
b)      Kemampuan menjadi penghubung (liaison) kebudayaan masyarakat yang aktif-kreatif dan fungsional. Kelompok ini
mencakup jenis kemampuan: 1) Menjadi mediator kebudayaan, baik sebagai pembawa kebudayaan, pemelihara kebudayaan, maupun sebagai pengembang kebudayaan, dan Menjadi komunikator sekolah dan masyarakat.
c)      Kemampuan menjadi pendukung pengelolaan program kegiatan sekolah dan profesi. Kelompok ini mencakup jenis kemampuan: 1) Menjadi anggota staf sekolah yang produktif, dan 2) Menjadi anggota organisasi professional yang fungsional.
2. Peranan Guru
Status dan peranan mempunyai hubungan yang sangat erat sekali. Status guru menggambarkan kedudukan guru dalam masyarakat, baik yang diharapkan maupun yang dapat dicapai, dan dalam hal kedudukannya terlihatlah martabat guru. Dalam statusnya itu, guru menerima dan menjalankan seperangkat tugas kewajiban tertentu. Seperangkat tugas kewajiban yang diterima tersebut merupakan seperangkat tugas kewajiban yang diharapkan oleh masyarakat harus dilaksanakan.
3. Kode Etik Guru
Harapan yang lebih terperinci tentang sikap, tingkahlaku dan perbuatan guru dinyatakan dalam Kode Etik Guru (Suara Guru No. 6 Tahun XXVI Juli 1976) seperti tercantum dibawah ini:
1.Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
2.Guru memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
3.Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari
segala bentuk penyalahgunaan.
4.Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara kehidupan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5.Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan
pendidikan
6.Guru secara tersendiri-sendiri/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya
7.Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun didalam hubungan keseluruhan
8.Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana pengabdiannya
9.Guru melaksanakan ketentuan yang merupakan kebijaksanaan
pemerintah dalam bidang pendidikan.
Kode Etik guru menjadi pengikat batin yang mampu melahirkan pada tingkah laku guru yang bersifat mulia dan terpuji. Pola tingkahlaku guru yang diharapkan terdiri atas tiga pernyataan, yaitu:
Ing ngarso Sung Tulodo (Dari depan guru menjadi suri teladan)
Ing madya mangun karso (Dari tengah guru memberikan ide atau gagasan)
Tut wuri handayani (Dari belakang guru memberikan dorongan atau motivasi).

JURNAL TABULARASA PPS UNIMED
Vol.5 No.1,Juni 2008
Profesi Guru ... (Oding Supriadi, 35:54)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar