RESUME
PROFESI GURU
DAN LANGKAH
PENGEMBANGANNYA
Oding
Supriadi
Abstrak
Guru
memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai seorang yang harus digugu dan ditiru.
Tugas dan tanggung jawab guru tersebut berkembang seiring dengan perjalanan
waktu. Jenis kemampuan yang idealnya dikuasai oleh guru tersirat pada Kode Etik
guru. Jenis kemampuan ideal tersebut dapat diklarifikasikan dalam tiga kelompok
yaitu: Kemampuan membantu siswa belajar efesien dan efektif mencapai hasil optimal,
Kemampuan menjadi penghubung kebudayaan masyarakat yang aktif-kreatif dan
Kemampuan menjadi pendukung pengelolaan program kegiatan sekolah dan profesi.
PEMBAHASAN
1. Profesi
Guru
Profesi
adalah suatu jabatan/pekerjaan yang biasanya memerlukan persiapan dan keahlian
dan biasanya memiliki kode etik profesi. World Confederation of Organization of
Teaching Profession (WCOTP) merumuskan ciri-ciri suatu profesi sebagai berikut:
·
Suatu profesi adalah suatu pekerjaan/jabatan atau
panggilan jiwa. Profesi tidak saja menuntut kemampuan akademis atau keahlian, tetapi
juga pengabdian. Profesi tidak hanya merupakan pekerjaan yang dilakukan untuk
mendapatkan bayaran, tetapi juga yang bersifat pengabdian,
·
Suatu profesi adalah suatu pekerjaan/jabatan yang fungsinya
telah terumuskan dengan jelas,
·
Suatu profesi menetapkan persyaratan-persyaratan
minimal untuk dapat melakukannya, yang berkenaan dengan kualifikasi pendidikan,
pengalaman, ketrampilan praktis dan sebagainya,
·
Suatu profesi mengenakan disiplin kepada seluruh
anggotanya dan biasanya bebas dari campurantangan atau kekuasaan luar,
·
Suatu profesi berusaha meningkatkan status ekonomi dan
sosial para anggotanya, dan
·
Suatu profesi terbentuk berdasarkan konsep dari
disiplin intelektual dalam suatu masyarakat terpelajar, dengan anggota-anggota
yang terorganisasi untuk memberi pelayanan kepada kepentingan umum dan
memajukan profesi.
Kualifikasi
pendidikan merupakan persyaratan formal tentang tingkat pendidikan yang harus
dimiliki seseorang agar dapat memasuki dunia pekerjaan guru. Ada perbedaan
persyaratan minimal tentang pendidikan formal atau ijazah yang diperlukan untuk
menjadi guru Sekolah Dasar (SD) dan Guru Sekolah lanjutan (SL). Agar standar
minimal tersebut tercapai, perlu ditunjang suatu sistem pendidikan professional
bagi calon guru yang sesuai dengan kebutuhan, baik dalam segi tingkat kemampuan
yang diperlukan
dilapangan.
Disamping
persyaratan formal diperlukan pula persyaratan substansial berupa jenis dan
tingkat kemampuan efesien dan efektif, seperti dikehendaki oleh kurikulum.
Jenis kemampuan yang idealnya dikuasai oleh guru tersirat pada Kode Etik Guru.
Jenis kemampuan ideal tersebut dapat diklarifikasikan dalam tiga kelompok,
yaitu:
a)
Kemampuan membantu siswa belajar efesien dan efektif
mencapai hasil optimal. Kelompok ini mencakup jenis kemampuan: 1) Mengelola
kegiatan belajar mengajar, dan 2) Melaksanakan bimbingan siswa.
b) Kemampuan
menjadi penghubung (liaison) kebudayaan masyarakat yang aktif-kreatif dan
fungsional. Kelompok ini
mencakup jenis kemampuan: 1) Menjadi
mediator kebudayaan, baik sebagai pembawa kebudayaan, pemelihara kebudayaan, maupun
sebagai pengembang kebudayaan, dan Menjadi komunikator sekolah dan masyarakat.
c)
Kemampuan menjadi pendukung pengelolaan program
kegiatan sekolah dan profesi. Kelompok ini mencakup jenis kemampuan: 1) Menjadi
anggota staf sekolah yang produktif, dan 2) Menjadi anggota organisasi
professional yang fungsional.
2. Peranan
Guru
Status dan peranan mempunyai
hubungan yang sangat erat sekali. Status guru menggambarkan kedudukan guru
dalam masyarakat, baik yang diharapkan maupun yang dapat dicapai, dan dalam hal
kedudukannya terlihatlah martabat guru. Dalam statusnya itu, guru menerima dan
menjalankan seperangkat tugas kewajiban tertentu. Seperangkat tugas kewajiban
yang diterima tersebut merupakan seperangkat tugas kewajiban yang diharapkan
oleh masyarakat harus dilaksanakan.
3. Kode Etik
Guru
Harapan yang
lebih terperinci tentang sikap, tingkahlaku dan perbuatan guru dinyatakan dalam
Kode Etik Guru (Suara Guru No. 6 Tahun XXVI Juli 1976) seperti tercantum
dibawah ini:
1.Guru
berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan
yang ber-Pancasila.
2.Guru
memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan
kebutuhan anak didik masing-masing.
3.Guru
mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik,
tetapi menghindarkan diri dari
segala
bentuk penyalahgunaan.
4.Guru
menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara kehidupan dengan orang tua
murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5.Guru
memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun
masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan
pendidikan
6.Guru
secara tersendiri-sendiri/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan
meningkatkan mutu profesinya
7.Guru
menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan
lingkungan kerja maupun didalam hubungan keseluruhan
8.Guru
secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru
professional sebagai sarana pengabdiannya
9.Guru
melaksanakan ketentuan yang merupakan kebijaksanaan
pemerintah
dalam bidang pendidikan.
Kode Etik
guru menjadi pengikat batin yang mampu melahirkan pada tingkah laku guru yang bersifat
mulia dan terpuji. Pola tingkahlaku guru yang diharapkan terdiri atas tiga
pernyataan, yaitu:
Ing ngarso
Sung Tulodo (Dari depan guru menjadi suri teladan)
Ing madya
mangun karso (Dari tengah guru memberikan ide atau gagasan)
Tut wuri handayani
(Dari belakang guru memberikan dorongan atau motivasi).
JURNAL TABULARASA PPS UNIMED
Vol.5 No.1,Juni 2008
Profesi Guru
... (Oding Supriadi, 35:54)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar