A. Pengurusan Izin Usaha
Sebagai seorang warga Negara yang
baik, wirausahawan hendaknya mengenal, mengerti, dan memahami aspek-aspek
legalitas. Selain itu, juga memahami prosedur perizinan usaha agar dikemudian
hari tidak timbul masalah yang memengaruhi jalannya usaha.
Departemen Perdagangan mulai
memberlakukan tentang izin pendirian usaha baik untuk usaha kecil, menengah
ataupun usaha dagang yang mempunyai kegiatan perdagangan atau industri secara
tetap. Kecuali untuk pedagang kecil keliling yang tidak menetap dan pedagang
kaki lima, belum diwajibkan mempunyai surat izin pendirian usaha.
1. Pengertian Izin Usaha
Perizinan usaha merupakan suatu
bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang (pemerintah)
atas penyelenggaraan kegiatan usaha oleh perusahaan yang bersangkutan. Jadi
setiap pengusaha diwajibkan mengurus surat izin mendirikan usaha dari instansi
yang berwenang.
2. Macam-macam izin usaha
a. SIUP (Surat Izin Usaha
Perdagangan)
Surat izin perdagangan adalah
surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada
pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangan dan jasa.
Contoh : perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, BUMN dan sebagainya.
contoh gambar SIUP
Masa berlaku SIUP perusahaan
besar adalah selama 5 tahun. Perusahaan yang melakukan perdagangan dapat
dibedakan menjadi :
- Perusahaan kecil : modal dan kekayaan bersih dibawah Rp 25.000.000,-
- Perusahaan menengah : modal dan kekayaan bersih antara Rp 25.000.000,- sampai dengan Rp 100.000.000,-
- Perusahaan besar : modal dan kekayaan bersih di atas Rp 100.000.000,-
b. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
SITU adalah tempat usaha sebagai
dasar hokum atas tempat usaha perusahaan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah
Tingkat II (kota atau kabupaten). SITU biasanya diberikan dengan jangka waktu 3
tahun dihitung mulai permohonan, dilegalisir setiap tahun dan diperpanjang
selambat-lambatnya 1 bulan sebelum jangka waktunya berakhir.
contoh gambar SITU
c. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Pada umumnya, yang diwajibkan
untuk mendaftarkan NPWP adalah setiap wajib pajak meliputi :
Setiap badan yang menjadi subjek
pajak penghasilan yaitu PT, CV, Firma, BUMN/BUMD.
Setiap wajib pajak orang
pribadi/perorangan. Pajak penghasilan yang mempunyai penghasilan netto diatas
penghasilan tidak kena pajak (PTKK) berdasarkan UU No. 36 tahun 2008 adalah :
- Rp 15.840.000,- per tahun untuk diri wajib pajak orang pribadi
- Rp 1.320.000,- per tahun tambahan untuk wajib pajak yang kawin
- Rp 1.320.000,- per tahun tambahan untuk setiap orang keluarga sedarah dan semenda dalam garis lurus dan anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal tiga orang.
Terhadap wajib
pajak yang tidak mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP akan dikenakan
sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 yaitu :
“ Barang siapa dengan sengaja tidak
mendaftarkan atau menyalahgunakan atau menggunakan tanoa hak NPWP, sehingga
dapat menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya sebesar empat kali
jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar.”
contoh gambar NPWP
d. NRP (Nomor Register Perusahaan)
atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3
tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan
mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor
pendaftaran perusahaan yaitu di kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP
/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang
dipergunakan dalam kegiatan usaha.
Apabila NRP/TDP hilang atau
rusak, wajib mengajukan permintaan tertulis pada kantor pendaftaran perusahaan
untuk memperoleh penggantiannya dalam waktu tiga bulan setelah kehilangan atau
rusak.
NRP/TDP berlaku untuk jangka
waktu lima tahun sejak diterbitkan dan wajib diperbaharui selambat-lambatnya
tiga bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
contoh gambar TDP/NRP
e. AMDAL (Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah hasil studi mengenai
dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap
lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan
kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung
jawab.
contoh gambar AMDAL
Tujuan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan adalah terlaksananya pembangunan yang berwawasan lingkungan dan terkendalinya
pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
Bidang usaha yang harus
memperhatikan AMDAL antara lain :
- Bidang pertambangan energy
- Bidang kesehatan
- Bidang pekerjaan umum
- Bidang pertanian
- Bidang parpostel
- Bidang perindustrian
- Bidang perhubungan
- Bidang kehutanan
Selain perizinan diatas, ada
beberapa perizinan yang hendaknya dimiliki oleh perusahaan yaitu :
- Izin prinsip : persetujuan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat untuk mendirikan perusahaan industry atau persetujuan prinsip mendirikan perusahaan industry.
- Izin penggunaan tanah : dikeluarkan oleh kantor agrarian pemda setempat setelah izin pembebasan tanah dimiliki.
- Izin mendirikan bangunan (IMB) : dikeluarkan oleh dinas pengawasan pembangunan tata kota dengan syarat pelaksanaan pelaksanaan pembangunan tidak mengganggu tempat sekitar bangunan yang didirikan dan sebagainya.
- Izin departemen : dikeluarkan oleh setiap departemen yang membawahi dibidang usaha yang dijalankan. Misalnya : biro perjalanan/travel, tempat rekreasi dari Departemen Pariwisata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar