Rabu, 25 Juni 2014

Kewirausahaan

A.  Pengurusan Izin Usaha

Sebagai seorang warga Negara yang baik, wirausahawan hendaknya mengenal, mengerti, dan memahami aspek-aspek legalitas. Selain itu, juga memahami prosedur perizinan usaha agar dikemudian hari tidak timbul masalah yang memengaruhi jalannya usaha.
Departemen Perdagangan mulai memberlakukan tentang izin pendirian usaha baik untuk usaha kecil, menengah ataupun usaha dagang yang mempunyai kegiatan perdagangan atau industri secara tetap. Kecuali untuk pedagang kecil keliling yang tidak menetap dan pedagang kaki lima, belum diwajibkan mempunyai surat izin pendirian usaha.

1. Pengertian Izin Usaha

Perizinan usaha merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang (pemerintah) atas penyelenggaraan kegiatan usaha oleh perusahaan yang bersangkutan. Jadi setiap pengusaha diwajibkan mengurus surat izin mendirikan usaha dari instansi yang berwenang.

2. Macam-macam izin usaha

a. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Surat izin perdagangan adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangan dan jasa. Contoh : perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, BUMN dan sebagainya.

contoh gambar SIUP


Masa berlaku SIUP perusahaan besar adalah selama 5 tahun. Perusahaan yang melakukan perdagangan dapat dibedakan menjadi :
  1. Perusahaan kecil : modal dan kekayaan bersih dibawah Rp 25.000.000,-
  2. Perusahaan menengah : modal dan kekayaan bersih antara Rp 25.000.000,- sampai dengan Rp 100.000.000,-
  3. Perusahaan besar : modal dan kekayaan bersih di atas Rp 100.000.000,-
b. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

SITU adalah tempat usaha sebagai dasar hokum atas tempat usaha perusahaan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II (kota atau kabupaten). SITU biasanya diberikan dengan jangka waktu 3 tahun dihitung mulai permohonan, dilegalisir setiap tahun dan diperpanjang selambat-lambatnya 1 bulan sebelum jangka waktunya berakhir.

contoh gambar SITU



c. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Pada umumnya, yang diwajibkan untuk mendaftarkan NPWP adalah setiap wajib pajak meliputi :
Setiap badan yang menjadi subjek pajak penghasilan yaitu PT, CV, Firma, BUMN/BUMD.
Setiap wajib pajak orang pribadi/perorangan. Pajak penghasilan yang mempunyai penghasilan netto diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKK) berdasarkan UU No. 36 tahun 2008 adalah :
  1. Rp 15.840.000,- per tahun untuk diri wajib pajak orang pribadi
  2. Rp 1.320.000,- per tahun tambahan untuk wajib pajak yang kawin
  3. Rp 1.320.000,- per tahun tambahan untuk setiap orang keluarga sedarah dan semenda dalam garis lurus dan anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal tiga orang.
Terhadap wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 yaitu :
  Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan atau menyalahgunakan atau menggunakan tanoa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya sebesar empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar.”

contoh gambar NPWP


d. NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan yaitu di kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP /TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
Apabila NRP/TDP hilang atau rusak, wajib mengajukan permintaan tertulis pada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantiannya dalam waktu tiga bulan setelah kehilangan atau rusak.
NRP/TDP berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak diterbitkan dan wajib diperbaharui selambat-lambatnya tiga bulan sebelum masa berlakunya berakhir.

contoh gambar TDP/NRP


e. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

AMDAL adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.

contoh gambar AMDAL

 
Tujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah terlaksananya pembangunan yang berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
Bidang usaha yang harus memperhatikan AMDAL antara lain :
  1. Bidang pertambangan energy
  2. Bidang kesehatan
  3. Bidang pekerjaan umum
  4. Bidang pertanian
  5. Bidang parpostel
  6. Bidang perindustrian
  7. Bidang perhubungan
  8. Bidang kehutanan
Selain perizinan diatas, ada beberapa perizinan yang hendaknya dimiliki oleh perusahaan yaitu :
  1. Izin prinsip : persetujuan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat untuk mendirikan perusahaan industry atau persetujuan prinsip mendirikan perusahaan industry.
  2. Izin penggunaan tanah : dikeluarkan oleh kantor agrarian pemda setempat setelah izin pembebasan tanah dimiliki.
  3. Izin mendirikan bangunan (IMB) : dikeluarkan oleh dinas pengawasan pembangunan tata kota dengan syarat pelaksanaan pelaksanaan pembangunan tidak mengganggu tempat sekitar bangunan yang didirikan dan sebagainya. 
  4. Izin departemen : dikeluarkan oleh setiap  departemen yang membawahi dibidang usaha yang dijalankan. Misalnya : biro perjalanan/travel, tempat rekreasi dari Departemen Pariwisata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar